blank
Didampingi Kasi Propam AKP Sumarwan (kiri) dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo (kanan), Kapolres AKBP Jarot Sungkowo (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan tiga kasus pidana dengan 4 orang tersangka.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Polsek Kismantoro bersama Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri yang menyatroni rumah Susi Susanti. Korban yang menderita kerugian sekitar Rp 10 juta, adalah warga Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyatakan, dalam kasus maling yang menyatroni rumah Susi Susanti tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial KH (31). Dia adalah warga asal Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Maling yang menyatroni rumah Susi Susanti ini, merupakan kasus pencurian kedua yang berhasil diungkap dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. Sebelumnya, kasus pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka pelaku utamanya adalah seorang wanita Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial Y (33Th), warga asal Kabupaten Magelang, Jateng. Dia diamankan bersama barang bukti berupa uang sebesar 14.300.000,- hasil mencuri perhiasan emas milik majikannya, yakni Ny Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Bersamaan itu, polisi juga menyita surat dokumen pembelian perhiasan emas dan sebuah sepeda motor Honda Beat AB 2524 EF bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya. Motor ini disita sebagai barang bukti, karena digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Berkaitan ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SW (33) yang merupakan pacar dari Y. Dia ditangkap, karena berperan membantu menjualkan emas curiannya dan membantu usaha pelarian tersangka Y. Kepada tersangka, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Judol

Kepada awak media, Kapolres juga mengungkapkan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana judi online (Judol). Terkait ini, polisi menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai tersangka pelaku penyebaran Judol secara dalam jaringan (Daring) melalui Medsos. Tersangka berinisial CDA (23), warga Wilayah Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan tersangka, dilakukan setelah Polres Wonogiri melakukan patroli cyber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri. Kapolres menjelaskan, petugas yang melakukan patroli cyber, mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah melakukan penyebaran link bermuatan judi sejak April 2024 hingga Oktober 2024. Selama itu menerima sejumlah uang terkait dengan link bermuatan judi tersebut. Petugas telah mengantongi alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang ancaman hukumannya maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan, dari total 3 kasus tersebut, berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Saat ini mereka ditahan untuk menjalani proses hukum yang terkait dengan perbuatannya.

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat, agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. ”Mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.(Bambang Pur)