Program PTSL, lanjut Endi Faiz, bukan sekadar reformasi administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial. Melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya.

Endi juga menyampaikan, dengan sertifikat tanah, bukan hanya untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Namun, juga membuka akses kepada berbagai fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah.

Terpisah, Kepala Desa Bener, Khabib Soleh mengatakan, di desanya, sebanyak 2.055 memdaftar PTSL pada tahun naggaran 2024 ini. Sedangkan warga yang tanahnya belum bersertifikat masih banyak, 1.400 bidang.

“Mudah-mudahan tahun depan semua warga mau mendaftarkan diri ikut PTSL. Kendala di desa, rata-rata karena memang mereka kurang paham manfaat sertifikat. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan,” kata Khabib.

Untuk biaya pra atau persiapan PTSL, warga hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp300 ribu. Besaran uang tersebut telah disepakati melalui musyawarah dan dibuat menjadi Perdes.

Vash