Limbah medis yang dibuang sembarangan di desa Mambak, Pakis Aji Jepara. (Foto: Yosep)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus mengejar pelaku pembuangan limbah medis yang ditemukan di sebuah tanah kosong di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.

Tim gabungan dari DLH dan Dinkes berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait kepemilikan lahan, pihak pengelola atau pemilik limbah tersebut. Termasuk mencari data asal produk limbah, serta berupaya mengantisipasi dampak lingkungan yg mungkin timbul.

“Dinkes mencari data dari mana asal produk limbah. DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara, dg melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingk sekitar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan, Jumat (11/10/2024).

Selanjutnya, limbah yang ditemukan saat ini menjadi barang bukti dalam penyelidikan kepolisian. DLH juga menyarankan agar pemerintah desa setempat ikut mengawasi, agar limbah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yg tidak bertanggungjawab & menimbulkan dampak lebih luas,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinkes Jepara melalui perwakilan dari Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Silvy Alifia, mengonfirmasi bahwa dinasnya sudah menghubungi perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah. Klarifikasi dari perusahaan menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan mereka, karena produksi obat serupa telah dihentikan sejak 2016. Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal.

“Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Dinkes juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. BBPOM mengonfirmasi, obat yang ditemukan tidak lagi beredar secara legal.

Memperkuat dugaan limbah tersebut berasal dari aktivitas farmasi ilegal yang diselidiki pada April 2024. “Jika klarifikasi dari BPOM-nya, mungkin ada benang merah di situ,” tambahnya.

ua/kominfo