BATANG (SUARABARU.ID) – Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menghadapi ancaman pidana jika terlibat dalam pengerahan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat Rapat Koordinasi mengenai Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Kamis (3/10/2024).
“Di regulasi pemilihan kali ini ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Mahbrur juga mengungkapkan, kekhawatirannya mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang. Potensi pengarahan ASN kepada bawahan itu ada. Kategorinya rendah, tetapi kecenderungannya bisa meningkat,” jelasnya.
Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif. Peserta kampanye adalah warga masyarakat, kecuali ASN dan Kepala Desa.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto menegaskan, bahwa arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk ketidaknetralan.
“Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu,” tegasnya.
Ari Yudianto juga mengungkapkan bahwa, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, secara aktif berupaya menjaga Netralitas ASN melalui surat edaran dan sosiaisasi di berbagai forum.
“Dengan upaya ini, diharapkan pelanggaran Netralitas ASN dapat diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang,” tandasnya.
Nur Muktiadi