JEPARA (SUARABARU.ID)- Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk unit Reskrim Polres Jepara.
Pria berinisial (KA) 47th, karyawan swasta yang berdomisili di Desa Troso, Pecangaan ini berhasil ditangkap oleh gabungan Polsek Kota dan Satreskrim saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.
Kejadian bermula saat tersangka berhasil menggasak sepeda motor milik korban (LR) seorang perempuan warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara kota. Dari informasi yang kami terima, Rabu (25/9/2024) sepeda motor jenis vario milik korban dicuri saat korban sedang lengah.
Awalnya, motor korban dipinjam tetangganya (NK) untuk keperluan menjemput anak. Usai menjemput anaknya (NK) mengembalikan motor tersebut kepada korban dengan diparkir di teras.
Saat (NK) hendak mengembalikan kunci motor, korban mengatakan untuk membiarkan kunci tersebut di motor. Karena sebentar lagi dirinya akan pergi menggunakan motor tersebut.
Namun setelah beberapa saat korban mendengar suara motor tersebut distarter. Setelah korban keluar untuk melihat motornya seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motor beserta STNK yang kebetulan berada di dalam jok.
Korban mencoba mengejar tersangka, namun tidak berhasil. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 17 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, diketahui tersangka ternyata seorang residivis ranmor yang berasal dari Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa: 1 unit motor vario hitam K-562-BBC (TKP Bapangan), 1 unit Honda Beat merah (TKP Krapyak Tahunan), 1 unit Vario Putih (TKP Pecangaan kulon), 1 Unit Vario putih (TKP Sukodono), 1 unit Yamaha Mio (TKP Krapyak), 1 unit Honda Scoopy (TKP Langon), 1 unt Vario (TKP Warung Pakel Tahunan), 1 Unit Vario (TKP Pecangaan), 1 Unit Honda Beat (TKP Pecangaan).
ua