Lebih jauh Zaini berharap, pesta demokrasi ini dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), dan jujur serta adil (jurdil). oleh karenanya, para peserta pemilu diharapkan pula bisa melaksanakan seluruh tahapan kampanye dengan damai, aman, lancar, dan tertib.
Ditanya soal lokasi-lokasi mana saya yang perbolehkan untuk diadakan gelaran kampanye dari para paslon, Zaini menjelaskan kalau sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) no.65, KPU Kota Semarang akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dipergunakan untuk kampanye.
“Yang boleh (untuk kampanye) itu seperti balai kelurahan yang jauh dari area administrasi atau lapangan yang diperbolehkan sesuai perwal. Yang tidak boleh seperti tempat ibadah, tempat pemerintahan, pendidikan, dan instansi TNI/Polri,” katanya.
Hery Priyono