blank
Rapat pembahasan tata tertib DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus menggelar rapat perubahan tata tertib DPRD Kudus, Selasa (24/9). Rapat tersebut membahas sejumlah perubahan ketentuan yang ada dalam tata tertib DPRD Kudus.

Rapat tersebut dipimpjn langsung Ketua Sementara DPRD Kudus H Masan bersama Wakil Ketua Sementara Mukhasiron. Sementara peserta rapat adalah utusan dari fraksi sesuai kesepakatan dari paripurna sebelumnya.

Seusai pelaksanaan rapat, Masan menyampaikan bahwa perubahan tata tertib dilakukan mengingat tata tertib DPRD Kudus sudah cukup lama todak diubah.

“Jadi ada penyesuaian-penyesuaian yang tentunya mengacu pada regulasi yang ada,”kata Masan.

Sesuai hasil rapat, ada beberapa perubahan penting ketentuan tata tertib diantaranya terkait komposisi keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

Ketentuan tersebut yakni mengenai jumlah keanggotaan hingga formasi keanggotaan alat kelengkapan dewan.

Dari hasil pembahasan, jumlah keanggotaan AKD diatur sesuai proporsi jumlah anggota fraksi. Sehingga, sesuai rumusan maka fraksi yang memiliki jumlah anggota lebih banyak akan mendapatkan porsi keanggotaan AKD lebih banyak.

“Jadi bukan mendominasi, tapi karena proporsi, maka fraksi yang anggotanya banyak maka porsi keanggotaan di AKD juga lebih banyak,”tambahnya.

Tata tertib yang dibahas tersebut nantinya akan dibawa ke sidang Paripurna DPRD untuk disetujui dan ditetapkan.

Berdasarkan hasil pembahasan, rancangan ketentuan keanggotaan AKD yang akan sudah disepakati untuk dituangkan dalam tata tertib diantaranya :

Badan Musyawarah (Banmus)

Badan Musyawarah DPRD Kudus
Jumlah anggota adalah separuh dari jumlah anggota DPRD Kudus secara keseluruhan (23 anggota)

Ketentuan Komposisi:
Ex officio Pimpinan DPRD : 4 orang
Fraksi dengan anggota 9 orang : 4 orang
Fraksi dengan 7-8 anggota :3 orang
Fraksi dengan anggota 4-6 oran : 2 orang

Dengan ketentuan tersebut, maka komposisi anggota Badan Musyawarah DPRD Kudus adalah sebagai berikut:

– Ex officio Pimpinan DPRD : 4 orang
– F PDI Perjuangan : 4 orang
– F PKB, F Gerindra, F PHD : masing-masing 3 orang
– PAN-Nasdem, F Golkar, F PKS : masing-masing 2 orang

Badan Anggaran DPRD Kudus
Jumlah anggota Banggar DPRD Kudus adalah separuh dari jumlah anggota DPRD Kudus secara keseluruhan (23 anggota)

Ketentuan Komposisi :
Ex Officio Pimpinan DPRD : 4 orang
Pimpinan Komisi : 4 orang
Fraksi dengan jumlah anggota
9 orang : 4 orang
Fraksi dengan 8 anggota: 3 orang
Fraksi dengan 6- 7 anggota : 2 orang
Fraksi dengan 4-5 anggota : 1 orang

Dengan ketentuan tersebut, maka komposisi anggota Banggar DPRD Kudus adalah sebagai berikut:

Ex officio pimpinan DPRD : 4 orang
Ex officio ketua Komisi : 4 orang
F PDIP : 4 orang
F PHD : 3 orang
F PKB, F Gerindra, F PAN-Nasdem : masing-masing 2 orang
F Golkar, F PKS : masing-masing 1 orang

Badan Pembentukkan Perda (Bapemperda):

Jumlah anggota: Sesuai jumlah anggota komisi terbanyak (estimasi 12 orang)

Ketentuan komposisi :
Jumlah anggota Fraksi
9 orang ke atas: 3 orang
7-8 orang : 2 orang
4-6 orang : 1 orang

Dengan ketentuan tersebut, maka keanggotaan Bapemperda DPRD Kudus adalah sebagai berikut:

F PDIP : 3 orang
F PKB, F Gerindra, F PHD : 2 orang
F PKS, F Golkar, F PAN-Nasdem: 1 orang.

Badan Kehormatan

Jumlah anggota Badan Kehormatan sesuai tata tertib adalah 5 orang. Keanggotaan BK berasal dari satu orang utusan masing-masing fraksi yang nanti akan dipilih melalui proses pemilihan.

Ali Bustomi