DPT yang ditempel di tiap Balaidesa di Kabupaten Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Sebanyak 919.276 daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara dalam rapat pleno terbuka, Jumat (20/9/2024).

Jumlah tersebut terdiri atas 459.870 pemilih perempuan dan 459.406 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan, 195 desa/kelurahan, dan di 1.743 TPS.

“Setelah ditetapkan, DPT diumumkan ke masyarakat pada 22 September-27 November 2024”, kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (22/9/2024).

“Mulai 22 September 2024, PPS (Panitia Pemungutan Suara-Red) mengumumkan salinan DPT di papan pengumuman balai desa/kelurahan,” lanjut Muhammadun.

http://bit.ly/Pilkada2024KPPS

Ia menjelaskan, KPU memedomani ketentuan dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam mengumumkan salinan DPT ke masyarakat.

“Setelah kami tetapkan, kami menyampaikan salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS kepada PPS. Selanjutnya PPS mengumumkannya ke masyarakat mulai 22 September sampai dengan hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024. Kami juga membantu PPS mengumumkannya di rentang waktu yang sama di website dan akun media sosial resmi KPU,” jelas Muhammadun.

Ia mengatakan, masyarakat bisa mengecek namanya dalam pengumuman tersebut. Selain itu juga bisa mengecek secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, maka dapat menyampaikannya ke PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau ke KPU Kabupaten Jepara.

Muhammadun menambahkan, dalam DPT yang telah ditetapkan itu, didalamnya ada pemilih disabilitas sebanyak 3.905 pemilih. Jumlah pemilih disabilitas dalam Pilkada 2024 ini terdiri atas 1.722 pemilih disabilitas fisik, 793 (disabilitas mental), 568 (disabilitas wicara), 461 (disabilitas netra), 231 (disabilitas intelektual), dan 130 (disabilitas rungu).

Jumlah TPS dan pemilih itu juga sudah termasuk tiga TPS lokasi khusus, yakni di Rutan Kelas IIB Jepara (314 pemilih), Pondok Pesantren Roudhotul Mubtadiin Balekambang Kecamatan Nalumsari (399 pemilih), dan Pondok Pesantren Dzilalul Quran Desa Raguklampitan Kecamatan Batealit (241 pemilih). Jumlah total pemilih di TPS lokasi khusus adalah 954 pemilih.

ua/kpujepara