“Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor,” tuturnya.

Salah satu pelaku mencoba motor keluar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut.

Korban melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan para pelaku di kontrakan mereka dan berhasil menangkap tiga pelaku di rumah kontrakan di Lasem, Rembang, Jumat (6/9/2024)

Sebelumnya pelaku juga menipu di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan sudah diamankan di polres

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,” ujar AKP Isnovim kepada awak media, Rabu (11/9/2024).

Anind