JEPARA(SUARABARU.ID) – Delapan regulasi di tingkat pusat, provinsi, hingga daerah, berpengaruh terhadap perlunya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal tersebut diuraikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat mengajukan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024, di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Agenda yang berlangsung di ruang Graha Paripurna pada Rabu (11/9/2024) siang itu, dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna bersama Wakil Ketua Sementara, Junarso.
Dari eksekutif, Pj. Bupati Edy hadir bersama Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, para kepala perangkat daerah, hingga direksi badan usaha milik daerah.
Dalam uraian yang disampaikan, Edy Supriyanta menyebut, kedelapan ketentuan itu menjadikan APBD 2024 diproyeksikan mengalami kenaikan, baik dalam pos pendapatan maupun belanja.
“Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2,48 triliun, naik sebesar Rp67,27 miliar dari penetapan APBD tahun 2024 sebesar Rp2,4 triliun,” kata Edy Supriyanta.
Dengan kenaikan pendapatan itu, belanja daerah juga diproyeksikan naik. Nilainya sebesar Rp34,15 miliar. Dengan demikian, belanja APBD 2024 yang semula ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, diproyeksikan naik menjadi Rp2,55 triliun.
Sementara penerimaan pembiayaan yang pada penetapan APBD dipatok sebesar Rp119 miliar, diproyeksikan turun ke angka Rp71,9 miliar atau berkurang sebesar Rp47 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang semula ditetapkan Rp14 miliar, akan dihapus sepenuhnya atau diproyeksikan menjadi nol rupiah.
Sebelumnya, Pj. Bupati Edy Supriyanta merinci kedelapan regulasi yang menjadi alasan perlunya perubahan APBD tersebut. Pertama, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya; kedua, PMK RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa; ketiga, ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024; dan keempat, implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya regulasi kelima, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility; keenam, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tahun anggaran 2024; ketujuh, penyesuaian kegiatan DBHCHT sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun anggaran 2024; dan kedelapan, diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengatakan untuk lebih mendalami KUA-PPAs yang diajukan eksekutif, maka pihaknya telah melakukan rapat kordinasi antara pimpinan sementara DPRD dengan pimpjnan fraksi-fraksi.
“Kami sepakat dibentuk Tim Pembahas KUA PPAS yang anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing fraksi,” kata Agus Sutisna.
Hal ini dilakukan karena alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara belum terbentuk.

Hadepe – Bkp