SEMARANG (SUARABARU.ID) – Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, meminta Universitas Diponegoro (Undip) sikapi keputusan penghentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) oleh RSUP dr Kariadi.
Dia bilang, surat penghentian sementara yang dikeluarkan haruslah berdasarkan penelitian internal. Selain itu mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Mekanismenya perlu, mulai klarifikasi terlebih dahulu,” kata Hibnu kepada awak media di Semarang, Sabtu 31 Agustus 2024.
Pendapat Hibnu ini disampaikan setelah keluarnya surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktifitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tertulis,” Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP dr Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan”.
Mulai dari sisi hukum, Hibnu menyarankan agar Undip bisa melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Harusnya civitas Undip kompak. Ini harus diperjuangkan, salah satunya melalui PTUN,” ujarnya.
Terkait inti persoalan penyebab meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr ARL, Hibnu menerangkan, proses itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Hal ini, kata dia, disebabkan persoalan tersebut masuk pada ranah pidana. Sementara Kemenkes, kata dia, hanya memiliki kapasitas administrasi.
“Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media,” katanya.
Soal perundungan, Hibnu menekankan, semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan. Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
“Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan,” katanya.
Diaz Abidin