JEPARA (SUARABARU.ID) – KPU Kabupaten Jepara menyatakan mempedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 bertanggal 20 Agustus 2024 untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) pada Pilkada 2024. Masa pendaftaran cabup-cawabup adalah 27-29 Agustus 2024.
Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (24/8/2024). Ia menyatakan hal itu menyusul instruksi dari KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal 23 Agustus 2024. “Kami harus menjalankan instruksi KPU RI untuk mempedomani amar Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan tahapan pendaftaran cabu-cawabup 27-29 Agustus 2024,” kata Muhammadun.
Sesuai amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, untuk mengusulkan cabup-cawabu bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut.
“Jumlah DPT di Jepara dalam pemilu terakhir, 2024 adalah 914.996 pemilih. Dari jumlah DPT itu, total suara sahnya adalah 727.516. Sehingga masuk kategori dimana parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan cabup-cawabup harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari total jumlah suara sah, yaitu 54.564 suara,” jelas Muhammadun.
Ia menjelaskan di Kabupaten Jepara, berdasarkan hasil perolehan suara sah Pemilu 2024, terdapat enam partai politik yang memeroleh paling sedikit 7,5 persen dari total suara sah. Enam parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (mendapatkan 139.982 suara atau 19,24 persen), PDI Perjuangan (121.540 suara atau 16,71 persen), Partai Gerindra (101.075 suara atau 13,89 persen), Partai NasDem (95.612 suara atau 13,14 persen), Partai Kebangkita Bangsa (82.575 suara atau 11,35 persen), dan Partai Golongan Karya (54.567 suara atau 7,5 persen).
Sedangkan parpol lain yang mendapatkan kurang dari 7,5 persen dari total suara sah adalah Partai Demokrat (39.696 suara atau 5,46 persen), Partai Keadilan Sejahtera (31.704 suara atau 4,36 persen), Partai Amanat Nasional (22.542 suara atau 3,10 persen), Partai Persatuan Indonesia (14.403 suara atau 1,98 persen), Partai Solidaritas Indonesia (7.275 suara atau 1,0 persen), Partai Hati Nurani Rakyat (3.880 suara atau 0,53 persen), Partai Ummat (3.788 suara atau 0,52 persen), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (2.552 suara atau 0,35 persen), Partai Buruh (2.368 suara atau 0,33 persen), Partai Kebangkitan Nusantara (1.732 suara atau 0,24 persen), Partai Bulan Bintang (1.205 suara atau 0,17 persen), dan Partai Garda Republik Indonesia (1.020 suara atau 0,14 persen).
Muhammadun mengatakan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI itu yang mendasarkan pada Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70, untuk syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati adalah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah 22 September 2024.
Terkait persiapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup, Jumat (23/8/2024) KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, juga stakeholder yang terkait secara langsung dengan tahapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup. Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.
“Terkait instruksi KPU RI melalui surat dinas untuk mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pendaftaran pasangan cabup-cawabup, kami juga harus menyampaikan dan bersurat secara resmi ke partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Muhammadun
Hadepe-kpujepara