SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah partai politik dimungkinkan untuk mengusung calonnya sendiri.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan, 7 parpol di Kota Semarang bisa mengajukan calon walikota/wakil walikotanya sendiri jika mengacu pada putusan MK terbaru.
“Hingga saat ini kami masih menjalankan tahapan sesuai PKPU No.8 tahun 2024, ini sesuai dari KPU RI. Jadi keputusan selanjutnya nanti seperti apa kami masih menunggu konsultasi KPU RI ke DPR,” kata Zaini, Jumat 23 Agustus 2024.
Dirinya menjelaskan, jika mengikuti putusan MK terbaru yang menyatakan jumlah suara sah dalam pemilu legislatif (Pileg) diturunkan menjadi 6,5 persen dari sebelumnya 25 persen, maka dimungkinkan ada 7 parpol yang bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.
“Kalau mengikuti putusan MK, maka di Kota Semarang ada tujuh partai yang bisa mengusung calonnya sendiri, yaitu PDIP, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PSI dan Golkar dan PSI,” katanya.
Zaini mengatakan, saat ini dari KPU RI masih melakukan konsultasi ke Komisi II DPR RI terkait putusan MK terbaru tersebut. Sementara di KPU yang ada di daerah masih menjalankan tahapan yang sudah direncanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
“Tahapannya masih mengikuti PKPU yang berlaku sampai ada nanti perubahan mengikuti peraturan yang baru. Ya kalau ditengah jalan ada perubahan maka kami akan segera menyesuaikan,” katanya.
HP