PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi Indikasi Geografis (IG) Garam Jetis di Pendopo Kabupaten Purworejo pada Rabu (21/8/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Jateng dalam mempromosikan dan melindungi indikasi geografis produk garam di wilayah Jawa Tengah.
Sejalan juga dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah.
Pada kedua regulasi tersebut, dibunyikan bahwa pengembangan garam indikasi geografis dilaksanakan di beberapa daerah salah satunya di Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman budaya serta kondisi alam yang subur. Hal ini menjadikan Jawa Tengah memiliki sumber daya alam yang melimpah.
“Hingga saat ini baru 14 produk indikasi geografis dari Provinsi Jawa Tengah yang telah didaftarkan dan bersertifikat Indikasi Geografis,” ungkap Yosi.
Ia menjelaskan, perlindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual membutuhkan sinergitas dari berbagai pemangku kepentingan dengan Kemenkumham Jateng.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM l, Anggiat Ferdinan menjelaskan pentingnya pendaftaran indikasi geografis oleh masyarakat.
Tujuannya, kata Anggiat, agar indikasi geografis mendapatkan perlindungan dari pemerintah, serta untuk meningkatkan nilai produk. “Peningkatan nilai produk lokal melalui Kekayaan Intelektual indikasi geografis oleh masyarakat bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan branding merek produk,” kata Anggiat.
Kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis Garam Jetis menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Lilik Harmadi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Sigid Adi Brata dan Kemenkumham Jateng, Tri Junianto.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri atas Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Jetis Kabupaten Purworejo, serta para stakeholder terkait indikasi geografis di lingkup Kabupaten Purworejo, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan, Bappedaitbang, Pariwisata dan lainnya.
Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya potensi indikasi geografis Garam Jetis dan manfaatnya bagi daerah Purworejo khususnya, dan menarik minat wisatawan untuk memanfatkan terapi kesehatan Garam Jetis di Pantai Jetis Purworejo.
Ning S