Bersamaan dengan penangkapan kedua remaja yang menjadi tersangka pelaku kasus Curanmor, petugas juga mengamankan barang bukti motor yang dicuri.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Diduga melakukan pencurian sepeda motor, dua remaja diamankan petugas. Berkembang informasi, pelaku juga pernah mencuri uang di kotak amal tempat ibadah. Keduanya, kini ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan kasusnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (19/8/24), menyatakan, sepeda motor yang dicuri kedua tersangka adalah Honda Astrea berplat nomor AD 3241 UR, milik Dhamar Bagus Prasetyo (21), warga Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kedua remaja yang menjadi pelaku dan kini telah diamankan petugas, terdiri atas TBS (14) warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, dan RSN (15) warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan keduanya dilakukan Sabtu (17/8/24).

Kasus pencurian sepeda motor tersebut, berlangsung Jumat dini hari (2/8/24) di rumah Dhamar Bagus Prasetyo di Lingkungan Salak RT 1/RW 4, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Kamis malam (1/8/24) sekira Pukul 23.30, korban pulang dari bermain badminton. Kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pada Pukul 01.30 Jumat dinihari (2/8/24), sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Korban kemudian melaporkan kehilangan motornya tersebut ke Polsek Wonogiri pada Hari Sabtu (3/8/24).

Kotak Amal

Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan petunjuk, kemudian memburu kedua pelaku untuk melakukan penangkapan. Penangkapan dilakukan di rumahnya masing-masing pelaku.

Barang bukti sepeda motor hasil curian, yakni Honda Astrea AD 3241 UR berhasil diamankan di rumah tersangka TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, selain melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi. Kepada pelaku, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan selama 7 Tahun Penjara.

Menyikapi kasus Curanmor ini, Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian. ”Sayangilah barang berharga yang anda miliki, dan jangan memarkirkan kendaraan atau menempatkan barang berharga lainnya di tempat yang tidak aman,” imbau AKP Anom Prabowo.(Bambang Pur)