SRAGEN (SUARABARU.ID)- Delapan narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Sragen langsung bebas, setelah menerima remisi atau pengurangan hukuman, Sabtu (17/08/2024).
Mereka menerima remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Kalapas Sragen Tunggul Buono mengungkapkan terdapat 328 orang napi dari sejumlah 506 napi binaan penghuni lapas yang menerima remisi Kemerdekaan RI. Sedangkan jumlah tahanan di Lapas itu ada 57 orang.
Jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I total ada 328 napi. Sedangkan yang mendapatkan RU II ada 16 napi.
Mestinya 16 penerima remisi langsung bebas.
“Tetapi delapan penerima remisi RU II yang mestinya bebas, terpaksa ditunda. Karena harus menjalani pidana pengganti denda,” tutur Kalapas Sragen Tunggul Buono didampingi Kasi Binadik David Sapto Aji Putro dan Kasi Registrasi Lapas Agus Sumanto, Sabtu (17/08/2024).
“Yang delapan napi langsung bebas, sedangkan delapan napi lain masih menjalani hukuman subsider pengganti denda. “Lama hukuman pengganti denda bervariatif ada yang satu bulan atau tiga bulan,” tambah Tunggul Buono.
Pengganti hukuman diberlakukan, lanjut Tunggul Buono, karena terpidana tidak mampu membayar denda saat adanya putusan hukuman di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Delapan napi yang bebas terlihat senang dan melakukan sujud syukur di depan pintu gerbang Lapas Sragen.
J.Satrio, salah satu napi yang pernah dihukum satu tahun pidana karena kasus penggelapan mengaku jera.
Setelah bebas dia akan bekerja menggeluti bidang teknik elektronik yang sudah dipelajari di Lapas.
“Tidak terpikir sedikit pun saya akan melakukan kesalahan kembali yang bisa membawa ke lapas lagi,” tutur lelaki asal Probolinggo yang berniat pulang menumpang bus itu.
Anind