Bupati Wonogiri Joko Sutopo (kiri) menyampaikan ucapan selamat, dengan menyalami 50 Anggota DPRD yang dikukuhkan untuk masa bakti 2024-2029.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Menjadi tugas Anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Yakni demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (Kesra). Bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Demikian ditegaskan Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Kamis (15/8/24), saat membacakan sambutan Mendagri M Tito Karnavian, pada Rapat Paripurna DPRD Wonogiri. Rapat paripurna digelar dengan agenda pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Wonogiri periode 2024-2029.

Disebutkan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tiga fungsi. Yakni pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan Anggaran dan fungsi pengawasan. Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut, DPRD harus mampu merefleksikan kepentingan rakyat.

Dalam hal mengalokasikan dana anggaran, harus mencerminkan kebutuhan masyarakat. Secara konseptual, legal dan formal, DPRD menjadi bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda). Bukan merupakan perpanjangan tangan dari Parpol. Karena itu, harus menempatkan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Anggota Dewan harus memiliki kompetensi yang prima, dibarengi dengan perilaku yang baik. Pada bagian lain sambutannya, para Anggota Dewan diminta untuk memaksimalkan perannya, dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara

Rapat paripurna diawali tanpilnya Pj Sekretaris DPRD Wnogiri, Edhy Hadhiyanto, yang membacakan Keputusan Gubernur Jateng tentang pemberhentian Anggota Dewan masa bakti 2019-2024. Yang dirangkai dengan meresmikan Anggota DPRD Wonogiri untuk periode 5 tahun mendatang, lengkap dengan menyebutkan secara rinci 50 nama Anggota Dewan yang dikukuhkan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono didampingi Wakil Ketua Sugeng Ahmady dan Krisyanto. Upacara pengukuhan 50 Anggota DPRD Wonogiri hasil Pemilu 2024 ini, ditandai dengan pengucapan sumpah/janji sesuai dengan agama masing-masing, dengan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Andri Supari. Juga ditandai penyematan Pin DPRD kepada Ari Sumantri sebagai perwakilan Anggota DPRD masa bakti 2024-2029.

Selanjutnya dirangkai penunjukan Ketua dan Wakil Ketua sementara, dari Parpol pemenang pertama dan kedua Pemilu 2024. Yakni oleh Sriyono dari PDI Perjuangan, dan Sugeng Ahmady dari Partai Golkar. Sebagai pimpinan sementara, keduanya menerima palu pimpinan yang diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Wonogiri yang lama, Krisyanto.

Sebagai Pimpinan Sementara, Sriyono, menyatakan, Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 ini, dituntut untuk mampu memperjuangkan kepentingan rakyat. ”Rakyat berharap banyak kepada kita,” tegas Sriyono.

Ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Kapolres AKBP Jarot Sungkowo, Dandim 0728 Letkol (Inf) Edi Ristriyono bersama jajaran Forkompimda. Juga hadir Plt Sekda FX Pranata bersama para Aisisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Pimpinan dinas instansi, para camat, perwakilan Kepala Desa (Kades) dan Lurah dari Kecamatan Wonogiri Kota, Ketua dan Anggota KPU bersama Ketua dan Anggota Bawaslu, Pimpinan Ormas, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta yang mewakili Karo Otda Pemprov Jateng.(Bambang Pur)