Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto. Foto: Humas

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah gencar mensosialisasikan layanan legalisasi dan apostille kepada masyarakat luas.

Hari ini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Sosialisasi Layanan Legalisasi dan Apostille dengan tema “Legalisasi dan Apostille melalui AHU Online PASTI Mudah dan Cepat” di Hotel Aston Purwokerto, Rabu (14/8/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

Dengan tujuan, memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya.

“Kegiatan ini sebagai upaya menyebarluakan pemahaman mengenai pelayanan administrasi hukum umum berupa layanan legalisasi dan layanan Apostille,” terang Anggiat.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengungkapkan, layanan apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.

“Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal,” ungkap Tejo.

“Dengan menjadi negara peserta Konvensi Internasional tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan atau penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Kakanwil menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana dan prasarana yang dapat memberikan layanan Legalisasi dan Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.

“Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sekaligus mengakomodir saran dan kritik dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan publik,” jelas Tejo.

Untuk mengenalkan lebih dalam mengenai layanan apostille, kegiatan sosialisasi diisi pemaparan materi dari tiga narasumber yakni Analis Hukum Ahli Muda Ditjen AHU Purwanto, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Dyan Faizal, dan Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU Utami Nurwiati.

Dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 orang dari Perguruan Tinggi, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Organisasi Notaris dan Perseroan Terbatas.

Ning S