Kapolres Wonogiri Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, pembunuhan pada dua korban tersebut, dilakukan oleh tersangka Sarmo (36) di Dess Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupatn Wonogiri. Reka ulangt, dilakukan di dua lokasi, yakni di tempat pembunuhan korban dan tempat tersangka menguburkan mayatnya.
Untuk reka ulang perkara pembunuhan berencana terhadap korban Ag, diperagakan sebanyak 37 adegan. Kemudian untuk korban S, diperagakan sebanyak 24 adegan. Rekonstruksi ini merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Wonogiri, penasehat hukum tersangka dan para saksi. Untuk tersangka, jelas AKP Anom Prabowo, digunakan pemeran pengganti dengan tetap disaksikan oleh tersangka Sarmo.
Peristiwa dua kasus pembunuhan yang terjadi pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 itu, dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, yakni di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya berlangsung, saat korban mendatangi pelaku untuk menagih utang.