blank
Presiden RI Joko Widodo saat memberikan sambutan sebelum penyerahan golden visa. Foto : SB/dok Tikim Kanim

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan golden visa pada Kamis (25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Presiden menyampaikan bahwa golden visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politikyang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah,” katanya.

Artinya, lanjut Jokowi, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talent untuk berkarya.

“Semua itu akan memberi multiplier effect besaruntuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain,” tegasnya.

Karena itu, Indonesia meluncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia.

“Tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar (golden visa) sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, golden visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan golden visa.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan, golden visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkum HAM, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional,vtalenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia,” tuturnya.

Bagi STY

blank
Ilustrasi golden visa. Foto : SB/dok Tikim Kanim

“Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi
para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkum HAM.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan golden visa secara simbolis kepada WNA asal Korea Selatan pelatih tim nasional sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong (STY).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke Kantor Imigrasi.

Jenis-jenis golden visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global dan tokoh dunia. Seluruh pemohon golden visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.

Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak).

Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari golden visa senilai Rp 2 triliun,” ungkap Silmy. Dia menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesarUS$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.

Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar). Golden visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id.

“Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visavelektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal,” katanya.

“Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Muharno Zarka