Kapolres Blora memberikan keterangan dalam Jumpa pers Kapolres Blora, di Mapolres, Senin, 29 Juli 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah, mengamankan warga yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Randublatung.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di aula Arya Guna Mapolres Blora, Senin, (29/7/2024) menjelaskan bahwa kejadian pencurian pada 24 Juni 2024 pukul 03.00 WIB.

Korban adalah Sulistiono, warga dukuh Kalisari Desa Kalisari Kecamatan Randublatung.

Sedangkan tersangka ME (40) warga Cepu, Blora dan W warga Kasiman Bojonegoro.

“Untuk tersangka W sedang menjalani hukuman dengan kasus lain di Polres Bojonegoro Polda Jatim. Sedangkan ME diamankan Tim Resmob Polres Blora, di Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, atas informasi pelaku W,” jelas Kapolres Blora

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolres Blora, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.

“Barang bukti yang kita amankan, 1 handphone, dua sepeda motor, dan satu sepeda motor disita Polres Bojonegoro dalam tindak pidana yang lain,” ungkap AKBP Wawan Andi Susanto.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, kata Kapolres Blora, yakni pasal 363 ayat 1 huruf 3e KUH Pidana junto 56 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Blora Kudnadi Saputro

Kapolres Blora memberikan keterangan dalam Jumpa pers Kapolres Blora, di Mapolres, Senin, 29 Juli 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

Satreskrim Polres Blora Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

BLORA (SUARABARU.ID) — Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah, mengamankan warga yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Randublatung.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di aula Arya Guna Mapolres Blora, Senin, (29/7/2024) menjelaskan bahwa kejadian pencurian pada 24 Juni 2024 pukul 03.00 WIB.

Korban adalah Sulistiono, warga dukuh Kalisari Desa Kalisari Kecamatan Randublatung.

Sedangkan tersangka ME (40) warga Cepu, Blora dan W warga Kasiman Bojonegoro.

“Untuk tersangka W sedang menjalani hukuman dengan kasus lain di Polres Bojonegoro Polda Jatim. Sedangkan ME diamankan Tim Resmob Polres Blora, di Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, atas informasi pelaku W,” jelas Kapolres Blora

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolres Blora, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.

“Barang bukti yang kita amankan, sebuah ponsel, dua sepeda motor. Satu sepeda motor disita Polres Bojonegoro dalam tindak pidana yang lain,” ungkap AKBP Wawan Andi Susanto.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, kata Kapolres Blora, yakni pasal 363 ayat 1 huruf 3e KUH Pidana junto 56 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Blora

Kudnadi Saputro