BREBES (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT yang telah berakhir per Juni, di Pendopo Brebes, Senin (22/7/2024).
“Saya menyampaikan selamat atas pengukuhan Pak Sekda, sebagai Sekda kembali setelah lima tahun, pengukuhan ini sesuai prosedurnya, sudah saya lakukan sebaik mungkin dan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Iwan.
Iwan mengatakan, masa jabatan Sekda dalam masa transisi untuk bupati yang akan datang, sehingga harus bisa menata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan, bersama OPD dan DPRD. Sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Brebes, dan paling utama urusan wajib pendidikan, kesehatan serta infrastruktur.
“Tugas berat Pak Sekda sebentar lagi masa transisi sebelum pemilihan bupati, semua jajaran pemerintahan Brebes dari OPD, camat sampai kades termasuk DPRD harus mendukung Pak Sekda,” jelasnya.
Iwan berharap, Sekda dapat berinovasi yang lebih dari aspek pendapatan, mengingat pendapatan daerah Brebes masih perlu dievaluasi. Sedangkan pembelanjaan untuk kebutuhan pemerintahan masih cukup tinggi.
“Terus terang saja pendapatan kita tidak menggembirakan, sedangkan pembelanjaan kita masih cukup tinggi, sehingga apabila pendapatan masuk, maka efisisensi pembelanjaan pun harus kita lakukan,” tuturnya.
Iwan berpesan, ada kaderisasi untuk Sekda selanjutnya, karena per Oktober 2025 Sekda Brebes akan pensiun. Sehingga harus melakukan kaderisasi yang baik untuk masyarakat Brebes dan untuk pola jabatan yang baik.
Lanjut Iwan, terkait pengukuhan, sebelumnya telah melakukan asesmen dari tim asesor provinsi dan akademisi, dan hasilnya disampaikan kepada DPRD juga tokoh agama dan masyarakat, mereka diminta pendapat tentang kepemimpinan Sekda Brebes.
Adapun ketiga asesor yakni Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Tengah Dra Ema Rachmawati MHum, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dr Dhoni Widianto MSi, dan Akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta Dr Tuhana SH MSi.
Pengukuhan sesuai Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1778/JP.00.02/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 821/6723 tanggal 16 Juli 2024 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3192/SJ tanggal 16 Juli 2024 hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20036/R-AK-02.02/SD/K/2024 tanggal 17 Juli 2024 hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Sutrisno