𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha, terkait Persoalan kredit macet di bank tersebut mencapai puluhan miliar, di ruang sidang DPRD, di Jalan A. Yani Blora.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto menyampaikan bahwa adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh nasabah kepada Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha menguat, Hal ini dilakukan dalam proses pencairan kredit yang akhirnya macet.
“Hal itu mengemuka saat DPRD Blora mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha,” kata Siswanto kepada suarabaru.id Kamis, (27/6/2024).
Macet di Luar Kota dan Luar Pulau
“Ya kita tanyakan begitu. Ada kongkalikong, ada dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR. Ada Rp11 Milyar kredit macet diluar kota, bahkan luar pulau. Harus ditagih sampai kembali. Kalau nggak, wajib lelang agunan, kekayaan daerah harus kembali,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora.
Lebih lanjut, Siswanto mengatakan bahwa agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir lagi.
“Nominal agunan harus kita pastikan diatas jumlah pinjaman. Hitung pakai apprasial,” jelas Siswanto.
Saat ditanya langkah apa yang disepakati dalam rapat tersebut, Siswanto menegaskan penagihan jumlah Rp 20 Milyar itu adalah kunci.
“Dirut BPR Bank Blora Artha sanggup menangih. Kami kasih deadline. Proses pencairan kredit janggal. Perusahaan harus kembali sehat,” tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora.
Kudnadi Saputro