Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan SH, MH (tengah) saat Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Kota Semarang (27/6/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (27/6/2024).

Para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan SH.,MH yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri.

Bambang mengungkapkan, para tersangka ditangkap di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu di Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

“Mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut,” ungkap AKP Bambang dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Semarang.

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai 15 miliar perbulan.

“Selain 9 tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp 700 juta,” sebutnya.

Meski melakukan aktifitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.

“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi dilakukan di Indonesia, hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan, para tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di Lapas Kedungpane dan Lembaga Pemasyarakatan (LP Bulu) karena ada beberapa tersangka wanita,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas perjudian online. Dirinya mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian online.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tandasnya.

Ning S