PACITAN (SUARABARU.ID) – Dalam melaksanakan Coklit (pencocokan penelitian), petugas dari Pantia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), akan mencoret pemilih dengan kategori yang telah ditentukan dalam regulasi.
Simak, berikut ini kegiatan Coklit dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota). Pada prinsipnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan upaya perbaikan Daftar Pemilih dengan cara, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK.
Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, mencoret pemilih yang telah meninggal, mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juga mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada Hari H pemungutan suara. Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya, mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam melakukan tugasnya, PPDP akan mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas. Mencoret pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Pacitan
Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, semalam, mengabarkan, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan keluarga, Selasa (25/6/24) didatangi Pantarlih atau PPDP yang melakukan Coklit.
Usai melakukan pencocokan kesesuaian KTP serta Kartu Keluarga Bupati dan isteri sebagai pemilih, selanjutnya petugas menempelkan stiker sebagai tanda sudah melakukan Coklit. Stiker itu, ditempel pada kaca jendela Rumah Dinas Bupati yang berada di Komplek Pendapa Kabupaten Pacitan.
Kepada masyarakat Pacitan, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, mengimbau untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024. Yakni, dengan mengikuti tahap Coklit yang diselenggarakan oleh petugas. “Mari kita sukseskan bersama Coklit, siapkan KTP dan KK,” kata Mas Aji (panggilan akrab Bupati Pacitan), Selasa (25/6/24).
Ikut mendampingi petugas Coklit, Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy serta Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin. Tahap Coklit Pilkada serentak 2024, berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang. Coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga.
Dalam melalukan Coklit, Pantarlih atau PPDP melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung, yakni dengan mendasarkan perbaikan dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun warga (RW), tentang ada tidaknya nama lain dan tambahan pemilih.
Adapun e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU, untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih. Ini dapat diakses pada https://ecoklit.kpu.go.id/. E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Bambang Pur