Usai melaksanakan tugas pemuthakiran data, petugas Pantarlih foto bersama dengan Bupati Joko Sutopo (ketiga dari kanan), bersama Ketua KPU Satya Graha dan Ketua Bawaslu Antonius Joko Wuryanto (ketiga dan kedua dari kiri).(Dok.Prokopim Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Secara perdana, pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Wonogiri, dimulai Senin (24/6/24). Diawali dengan pendataan ke Rumah Dinas Bupati Wonogiri oleh petugas dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Coklit perdana ini, ditandai dengan mencatat data Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Itu dilakukan oleh petugas dari Pantarlih, dengan disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, dan Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto.

”Tidak ada yang berubah, hanya umur saja yang bertambah, tambah tua,” ujar Bupati Joko Sutopo. Usai pendataan yang dilakukan di ruang kerja Bupati, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama Bupati, oleh Pantarlih beserta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Wonogiri.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, Coklit dilakukan mulai Tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang. Selama kurun waktu sebulan, dilakukan Coklit melalui metode manual dan e-coklit. Kegiatan ini, dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang mendatangi langsung ke masing-masing pemilih.

Melalui Coklit yang dilakukan di lingkup masing-masing Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), petugas akan mengetahui dan mencatat tentang keberadaan pemilih terkini. Dari Coklit ini, akan diketahui ada atau tidaknya penambahan dan pengurangan pemilih. Juga akan mencoret pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili.

Valid

Juga dilakukan pencatatan pemilih yang berubah statusnya. Semisal, pemilih yang semula berstatus sebagai warga sipil, kemudian sekarang berubah menjadi Anggota TNI-Polri. Sesuai regulasi, petugas Pantarlih akan mencoret pemilih yang belum genap usia 17 tahun dan belum kawin terhitung sampai pada Hari H pemungutan suara, juga pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya atau oleh sebab lainnya. Dengan demikian, akan diperoleh data yang akurat tentang pemilih.

Selanjutnya, aplikasi e-coklit berbasis digital elektronik, akan digunakan KPU untuk melaksanakan proses pemuthakiran data pemilih. Diupayakan, semua warga yang telah memilih hak pilih, seluruhnya terdaftar sebagai calon pemilih. Jangan ada yang kesingsal. Masyarakat dapat mengakses melalui https://ecoklit.kpu.go.id.

Menurut Satya Graha, Coklit dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data pemilih terkini yang akurat dan valid, untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Utamanya untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, yang diagendakan serentak Tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Melalui Coklit, petugas dari Pantarlih akan mencatat pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar. Bersamaan itu, juga melakukan perbaikan data pemilih bila terdapat kesalahan atau perubahan statusnya.
Bambang Pur