MIRAS - Petugas Polres Tegal Kota menyita puluhan miras di sejumlah toko di wilayah Kota Tegal, Minggu 16 Juni 2024. Foto: Sutrisno

TEGAL (SUARABARU.ID) – Polres Tegal Kota berhasil menyita 60 botol minuman keras (miras) dari sejumlah penjual di wilayah Kota Tegal, Minggu (16/6/2024).

Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan razia penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif selama libur lebaran Idul Adha 1445 H.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Tegal selama libur lebaran Idul Adha 1445 H.

“Razia terhadap para penjual atau toko yang masih membandel untuk memperjual belikan minuman keras (miras),” terang Kompol Suratman.

Pada kesempatan tersebut, Polsek Tegal Timur berhasil menyita setidaknya 60 botol miras merk AO. Mulai dari produksi rumahan hingga pabrikan turut menjadi target dalam operasi pekat kali ini.

“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional ke sejumlah penjual yang ada di Kota Tegal. Dan anggota kami tadi berhasil mengamankan 60 botol miras pabrikan merk AO,” ungkapnya.

“Puluhan miras tersebut lanjutnya diamankan ke Mapolsek Tegal Timur sebagai barang bukti untuk nantinya dimusnahkan. Sedangkan untuk penjual miras kita tindak dengan aturan yang berlaku,” imbuh Kapolsek Tegal Timur.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya akan terus melaksanakan razia miras seperti ini. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha dan saat ini juga sudah memasuki tahapan Pilkada serentak .

Menurutnya, dengan pelaksanaan operasi miras, pihaknya berharap perayaan Lebaran Idul Adha 1445 H dan gelaran tahapan Pilkada serentak di Kota Tegal berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Kami mengantisipasi agar menjelang perayaan Lebaran Idul Adha kali ini situasinya kondusif. Sehingga masyarakat dapat merayakannya dengan aman dan nyaman, tanpa adanya penyalahgunaan minuman keras,” pungkasnya.

Sutrisno