Komisioner KPU Jepara Muhaammadun saat menjelaskan dimulainya pendaftaran pantarlih, Kamis 13 Juni 2024, Foto: KPU Jepara

JEPARA ( SUARABARU.ID)- Pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 sudah dibuka mulai Kamis, 13 Juni 2024. Pendaftaran akan berlangsung sampai denga 19 Juni.

Masyarakat yang memenuhi syarat dan siap berpartisipasi menjadi pantarlih, bisa mendaftar di sekretariat kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan. Kantor PPS ada di balai desa/kelurahan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis (13/6) mengatakan, KPU akan merekrut sebanyak 3.413 pantarlih di Kabupaten Jepara. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada 24 Juni-25 Juli 2024 di wilayah TPS masing-masing. Ada 1.740 TPS di Jepara pada pilkada nanti.

Muhammadun menjelaskan, informasi lengkap mengenai pendaftaran pantarlih bisa didapatkan di sekretariat kantor PPS tiap desa/kelurahan. Calon pantarlih juga bisa mendapatkan format dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. PPS juga sudah mengumumkan di papan pengumuman di balai desa/kelurahan masing-masing, serta mengumumkannya di akun media sosial resmi masing-masing PPS. KPU Kabupaten Jepara melalui website resminya juga mengumumkan pendaftaran calon pantarlih, sekaligus dilampiri dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan calon. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, calon bisa menyerahkan dokumen tersebut di kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat setiap hari di masa pendaftaran pada pukul 08.00-16.00.

“Silakan masyarakat bisa mendaftar dalam seleksi terbuka ini. Calon pantarlih yang mendaftar agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan dan ketentuannya sudah diumumkan. Selanjutnya PPS akan meneliti semua dokumen persyaratan calon yang diserahkan,” kata Muhammadun.

Ia menambahkan, terkait kebutuhan salah satu syarat, yaitu surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang didalamnya mengharuskan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, KPU Kabupaten Jepara sudah berkoordinasi dengan Pemkab, dalam hal ini PJ Bupati Jepara serta Dinas Kesehatan Kabupaten.

“Kemarin kami berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemkab, maupun ormas, untuk menyosialisasikan tahapan pembentukan Pantarlih ini. Salah satunya dari Dinas Kesehatan Kabupaten. Ada keringanan biaya, sehingga calon pantarlih untuk mendapatkan surat keterangan sehat yang didalamnya sudah ada pemeriksaan tiga item yang dibutuhkan itu biayanya Rp 35.000,” kata Muhammadun.

Selain itu, lanjut dia, KPU berdasarkan hasil koordinasi tersebut juga bersurat ke Pemkab agar di hari-hari libur dan cuti bersama Iduladha, pelayanan fasilitas kesehatan seperti puskesmas diharapkan tetap bisa melayani karena masih dalam masa pendaftaran calon pantarlih.

Hadepe