SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima kunjungan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan penelitian dan survei narapidana asing, terkait transfer narapidana antarnegara atau Transfer of Sentenced Person (TSP).
Mereka diantaranya Ditjen AHU, Ditjen Pemasyarakatan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selama pelaksanaan kegiatan mereka didampingi oleh jajaran pejabat struktural.
Menurut Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid, kegiatan penelitian ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pidana di Indonesia dalam hubungannya dengan implementasi TSP yang sebelumnya dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya. Metode yang digunakan dalam penelitian TSP kepada WNA yang menjalani pemidanaan yaitu menggunakan metode kuesioner dan wawancara.
“Penelitian ini difokuskan pada WNA yang menjalani pemidanaan di Lapas. Kami dengan senang hati membantu memfasilitasi kegiatan ini untuk mengidentifikasi permasalahan dalam melengkapi penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP,” jelas Usman.
Dikatakan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam, guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang sedang disusun.
Total ada 10 narapidana asing yang menjadi sampel di Lapas Kelas I Semarang. Mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang, mulai vonis pidana belasan tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.
Usman berharap penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif, sehingga bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyusun RUU TSP.
Ning S