Bima Eka Sakti saat mendaftar menjadi bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kabupaten Tegal di DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah beberapa waktu lalu. (Foto: Diaz Aza)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bima Eka Sakti salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil cuti supaya bisa fokus pada pencalonannya sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kabupaten Tegal.

Bima Eka Sakti sosok 32 tahun itu merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Jawa Tengah merupakan sosok bacawabub Tegal yang maju menjadi bacawabup Kabupaten Tegal melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.

Dari beberapa tokoh ASN yang ikut meramaikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Iriawan di pilkada Kota Semarang, tampaknya baru Bima Eka Sakti yang mengambil sikap untuk cuti dari jabatannya.

“Walaupun beberapa (ASN) mungkin tidak mengambil jalan ini atau tidak cuti. Tetapi aku supaya aman semua, jadi cuti dulu. (Saya sekarang) di luar tanggungan negara, jabatan, fasilitas negara semuanya harus dilepas,” katanya, di Semarang, Senin 10 Juni 2024.

Bima Eka Sakti mantan ajudan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat masih aktif menjabat itu memilih cuti a agar dirinya lebih fokus saat berkomunikasi dengan partai maupun pendukungnya.

Supaya nanti di Tegal (Pilkada) itu kita tidak pakai alat-alat negara untuk bertemu dengan mereka (partai politik),” ucap dia.

Dengan dia mengambil cuti sebagai ASN, sejumlah fasilitas negara yang dipegang oleh Bima Eka Sakti juga telah dikembalikan ke kantornya.

Adapun sejumlah fasilitas negara yang dipegangnya yakni seperti motor dinas juga sudah dikembalikan, pada beberapa waktu yang lalu.

“Aku cuma mau mengembalikan, seperti motor dan beberapa fasilitas negara lainnya, aku balikin ke kantor. Karena kan aku harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Dan itu ya nunggu konfirmasi dari BKN,” ujarnya.

Lebih jauh selama cuti, Bima Eka Sakti mengungkap bila dirinya tidak berhak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas hingga jabatan tidak dapat kembali.

“Tidak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas negara, jabatan tidak dapat kembali saat cuti selesai,” kata dia.

Diaz Aza