blank
Sidang praperadilan yang diajukan oleh 3 petambak udang yang telah ditetapkan sebagai tersangka

JEPARA (SUARABARU.ID) – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh 3 orang  petambak udang Karimunjawa yakni Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48) terhadap penetapan tersangka  oleh Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK), mulai digelar Kamis 6 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jepara dengan hakim tunggal Meirina Dewi Setyawati.

Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini dilakukan terpisah dengan nomor  perkara 1/PID.Pra/2024/PN Jpa. Sedangkan para pemohon diwakili kuasa hukumnya Naen Suryono SH,MH, Hutomo Daru Pradipto, SH,M.Krim, May Kurniiawan Sanjaya, SH,MH, Sofyan Hadi S.H.I, Hotma Patuan A. Manurung SH, dan Nendyo Agung  Legowo SH.

Petitum praperadilan yang diajukan oleh   Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiah telah diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan minta agar  agar hakim menyatakan penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Peralihan dari saksi menjadi tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Disamping itu dimohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.42/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.3.3/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 terhitung mulai tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dinyatakan  tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga minta penyitaan barang kukti yang dilakukan oleh penyidik GAKKUM KLHK   pada tanggal 22 Maret 2024 terdapat dinyatakan cacat formil dan dan dibatalkan penetapan sita Nomor: 336/PenPid.B.SITA/2023/PN Jpa.

Pemohon juga minta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon  yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon

Dalam petitumnya pemohon juga minta hakim untuk  memerintahkan kepada  penyidik GAKKUM untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Negara Kelas I  Jakarta Pusat setelah Putusan dibacakan.

Sementara itu penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) tidak hadir.

Hadepe