blank
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menunjukan BB yang dipergunakan pelaku dalam aksinya. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Seorang lelaki menjadi korban pemukulan oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam di Jalan R Suprapto, Purwodadi, Rabu 23 Mei 2024.

Peristiwa tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Pemuda berinisial MS ini nekat melukai korbannya yang sedang duduk santai di Jalan R Suprapto.

Setelah rekaman video viral di media sosial, Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dari lokasi persembunyiannya di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan memyampaikan hal itu saat konferensi pers di Lobi Mapolres Grobogan, Kamis, 30 Mei 2024.

“Pelaku MS kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kronologi peristiwa tersebut diawali pada saat MS mengajak mantan pacarnya dan beberapa teman untuk bertemu.

Kemudian, sang mantan pacar minta pulang ke tempat kos. Namun, ternyata korban justru duduk berduaan dengan pria lain.

Mendapatkan informasi tersebut, MS yang dalam kondisi mabuk langsung mendatangi tempat mantan pacarnya duduk bersama pria lain. Tanpa babibu, pelaku langsung memukul korban.

Korban langsung berdiri dan mencoba menghindar, namun pelaku langsung mengambil parang yang dibawa dari rumahnya dan kemudian dipukulkan ke arah korban.

Viral
Peristiwa ini terungkap setelah adanya rekaman video yang viral di media sosial. Korban sendiri juga langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Grobogan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan identifikasi dan pelaku berhasil kita amankan di Colomadu, Karanganyar. Tersangka hanya satu, tidak ada tersangka lain dan kita juga mendapatkan barang bukti berupa parang dari tangan tersangka,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku MS dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Grobogan, pelaku mengaku telah melukai korban dengan senjata tajam jenis parang ke arah korban.

Dalam pengakuannya, saat melakukan aksinya itu, ia tengah terpengaruh miras jenis Jambu Alas.

“Hanya saya yang memukul, kemudian membacok korban yang bersama dengan mantan pacar saya,” ujar pelaku MS.

Dalam pengakuannya, MS sempat lari ke Godong, sebelum akhirnya kabur ke Colomadu, Karanganyar.

Di tempat persembunyiannya tersebut, pelaku akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan.
Tya wiedya