WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial JT (21), nekad masuk rumah tetangga lewat lubang angin (ventilasi). Niatnya, untuk mencuri pesawat televisi dan kipas angin. Terkait perbuatannya ini, JT, kini ditahan di Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Polres Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (26/5), menyatakan, rumah yang disatroni tersangka adalah milik Tanto, berlokasi di Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
Kasus pencurian televisi dan kipas angin milik tetangga ini, berlangsung Kamis (16/5/24) sekira Pukul 09.00. Saat itu, rumah Tanto dalam keadaan kosong. Betapa kagetnya Ny Larti (56) yang datang bertugas untuk membersihkan rumah orang tuanya (Tanto), mendapati bahwa pesawat televisi dan kipas angin di dalam rumah telah raib.
Kejadian tersebut segera diberitahukan kepada orangtuanya (Tanto), yang kemudian dilaporkan ke Parengkat Desa dan diteruskan ke Polsek Bulukerto. Menyikapi laporan pencurian ini, petugas Polsek Bulukerto segera mendatangi ke rumah Tanto untuk melakukan penanganan.
Kosong
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pencurinya masih terhitung tetangga sendiri. Yang sehari-harinya paham tentang situasi dan kondisi rumah korban, yakni sering kosong karena ditinggalkan pergi penghuninya.
Bersama petugas Polsek Bulukerto, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dialkukan Sabtu (25/5/24), berlangsung di rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, JT mengakui perbuatannya, yakni mencuri pesawat televisi merk Samsung 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto. Itu dilakukan pelaku pada Hari Jumat (17/5/24), dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin pada bagian belakang rumah Tanto.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi dan kipas angin. Kepada tersangka, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
Bambang Pur