Tersangka pengepul judi Togel online, SW (membelakangi lensa), tengah menjalani penyidikan kasusnya di ruang Satreskrim Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, mengamankan seorang pria tersangka pelaku pengepul judi online Togel (Toto Gelap). Tersangka, SW (46), warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, tertangkap tangan oleh petugas di sebuah warung di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, penangkapan tersangka SW berlangsung Rabu (22/5) Pukul 10.30.

Penangkapan pelaku pengepul judi online Togel tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang kemunculan penjual Togel online, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan ditindaklanjuti Tim Satreskrim Polres Wonogiri kemudian berhasil mengamankan tersangka. Bersamaan itu, juga diamankan barang bukti ponsel yang di dalamnya berisi screen shot pembelian Togel dari beberapa orang. Juga mengamankan uang taruhan Rp 92 ribu.

Barang bukti peonsel yang disita petugas, merupakan sarana kelengkapan pengedaran judi Togel online kepada warga meminatinya. Saat diperiksa, petugas menemukan bukti isi dalam ponsel, tentang pembelian Togel online. Terkait ini, tersangka tidak bisa mengelak, dan mengakuinya sebagai pengepul judi Togel online.

Untuk menjalani penyidikan, tersangka SW kini ditahan di Polres Wonogiri. Kepada tersengka, disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor: 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam kasus ini, tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, Kepadanya, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Bambang Pur