TEGAL (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online. Atas laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut akhirnya pelaku berinisial KY (44) warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal diamankan.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jenis togel.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya pada hari Jum’at (10/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata benar. Maka berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku langsung kita amankan ke Mapolres untuk kita proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Senin (13/5/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk pelaku berinisial KY (44) diamankan berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 250.000, kemudian sebuah HP merk Redmi type 6A dan 3 lembar kertas rekapan pasangan nomer togel.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tegal Kota. Selanjutnya kita proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pelaku kita kenakan sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 303 KUH Pidana,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kota Tegal, agar selalu berhati-hati menyikapi situasi saat ini. Dan jangan sekali-kali ikut terlibat dalam kegiatan perjudian, karena hal tersebut merupakan tindak pidana. Silahkan informasikan kepada kami (Polres Tegal Kota ) apabila masyarakat mengetahui ada praktik perjudian di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim.
Sutrisno