Tersangka pencuri F (kanan) tengah menjalani pemeriksaan, terkait aksinya yang suka menyatroni rumah kos di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pencuri yang suka menyatroni rumah kos. Tersangka, seorang pria berinisial F (34), adalah warga asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (14/5), menyatakan, dari pemeriksaan sementara, tersangka F mengaku setidak-tidaknya telah menyatroni dua rumah kos di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Dua rumah kos yang dijadikan sasaran aksi tersangka F, adalah kos-kosan di Desa Kerjolor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Yakni di Green Cost dan Rumah Kos Agus. Saat menyatroni rumah kos, pelaku mengincar sepeda motor dan ponsel milik penyewa kamar rumah kos-kosan.

Kasus ini terungkap, setelah polisi mendapatkan laporan tentang pencurian ponsel dan sepeda di rumah kos di wilayah Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Yakni dari penghuni rumah kos, Dwi Galih Aprilia (37), warga asal Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar.

Kejadiannya berlangsung Kamis dinihari (2/5) Pukul 02.00. Saat itu korban terjaga dari tidurnya dan mendapati Ponsel-nya telah raib. Pintu kamar kos-nya sudah dalam keadaan terbuka, dan saat dilakukan pengecekan, diketahui satu unit sepeda motor miliknya juga hilang. Yaitu sepeda motor Yamaha Vixion berplat nomor R-6354-FG.

Kasus kehilangan ponsel dan sepeda motor di kamar kos ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Ngadirojo, yang selanjutnya diteruskan ke Polres Wonogiri. Petugas Polsek Ngadirojo bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri, kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka F. Dari pengembangan kasusnya, polisi juga memperoleh pengakuan bahwa F juga melakukan pencurian di Rumah Kos Agus milik Agus Sartanto di Ketonggo, Desa Kerjolor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Barang yang dicuri, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor AD-2892 dan satu Ponsel. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin siang Tanggal 13 Mei 2024, sekira Pukul 14.00.

Untuk penanganan mendalam, kini tersangka ditahan di Polres Wonogiri, guna menjalani proses penyidikan. Polisi berusaha mengembangkan kasusnya, terhadap kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian di dua rumah kos tersebut.
Bambang Pur