KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol menyatakan masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait Caleg DPRD Terpilih yang akan maju dalam Pilkada Kudus 2024. Apakah caleg tersebut harus mundur atau tidak, akan menunggu kebijakan lebih lanjut.
Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Faisol menyikapi pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang menyatakan Caleg DPRD terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024, tak perlu mengundurkan diri.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Apakah nanti ada PERPU, PKPU atau Keputusan lain, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,”kata Faisol, Senin (13/5).
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan bahwa semua menyebut bahwa calon legislatif terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” kata Hasyim, sebagaimana dilansir dari sejumlah media.
KPU mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
KPU membuka tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan?” ujar Hasyim.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dalam Pilkada 2024 akan dilaksanakan antara 27-29 Agustus 2024. Sementara, Anggota DPRD Kudus periode 2019-2024 akan habis masa jabatannya per 21 Agustus 2024.
Sampai saat ini belum ada informasi apakah pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kudus 2024-2029 akan dilaksanakan begitu masa jabatannya habis atau akan dilakukan secara serentak bersama daeah-daerah lain.
Sementara, dalam bursa pencalonan Pilkada Kudus 2024, diantara sejumlah nama kandidat yang muncul adalah caleg incumbent yang terpilih dalam Pileg 2024 silam. Beberapa nama kandidat yang sudah muncul dan mendaftar sebagai cabup-cawabup di sejumlah parpol diantaranya H Masan yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kudus Masan, serta Sandung Hidayat , anggota Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra.
Ali Bustomi