KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan mantan karyawan sebuah bank BUMN yang mengedarkan uang palsu.
Tersangka Ahmad Ilyas Rahmansyah kini harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus peredaran uang palsu yang dibuatnya sendiri. Tersangka warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers, menerangkan, pria 26 tahun tersebut beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu untuk membeli sate. Terakhir padaJumat, 19 April 2024 di Pasar Selang, Kebumen.
“Untuk korban adalah pedagang kecil. Di Pasar Selang Kebumen, korban penjual sate yang melapor ke petugas karena curiga menerima uang palsu,”jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Iptu Axel Rizky Herdana saat konferensi pers, Senin (6/5).
Menurut AKP La Ode, peristiwa peredaran uang palsu terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan saat diteliti lebih detail.
Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka sebanyak tiga kali dengan pecahan 100 ribuan, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim.
Tak lama kemudian petugas datang dan melakukan penyelidikan kepada tersangka. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan uang palsu pecahan 100 ribuan untuk membeli sate di warung milik korban.
Setelah mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan 100 ribuan sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen.
“Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah dicetak. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya palsu,” jelas AKP La Ode Arwansyah
Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu hasl fotokopi.
Cara ini ia dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu.
Setelah tidak bekerja di bank, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang ditemukan di bank beberapa waktu lalu. Dari kejahatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan uang asli dari hasil kembalian pembelian sate.
Namun aksinya keburu terendus petugas Polres Kebumen. Polisi bergerak cepat sehingga mampu mencegah peredaran uang palsu lebih luas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangk dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 miliar.
Komper Wardopo