Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dituntut untuk memahami seluk beluk jabatan yang diemban, guna memaksimalkan kinerja tugas dan fungsinya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti di Semarang, belum lama ini

“Perancang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan pengembangan pola karir perancang peraturan perundang-undangan, Nuryanti memaparkan secara detil seputar prospek jabatan fungsional perancang.

Dimulai dari kebutuhan jabatan (formasi), proses penyusunan formasi jabatan fungsional, uji kompetensi dan rekomendasi pengangkatan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, hingga pengembangan karir dan kompetensi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan mengungkapkan jumlah perancang di Jawa Tengah sebanyak 103 pegawai, terdiri atas 78 perancang yang berasal dari pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah, dan 25 perancang dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

“Dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah terlibat dalam proses pembentukan Perda di 35 kabupaten/kota, dan 1 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” kata Anggiat.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan akan regulasi jabatan fungsional perancangan, meningkatnya minat menjadi pejabat fungsional perancang, meningkatnya tertib administrasi jabatan fungsional perancang, peningkatan kinerja dan profesionalisme pejabat fungsional perancang dan peningkatan pelayanan dalam jabatan fungsional perancang.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jateng. Selain itu perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Ning S