Penyerahan berkas persyaratan calon anggota PPK yang telah lolos seleksi administrasi tahun 2023. (Foto suarabaru.id)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pilkada serentak 2024 akan segera dimulai. Pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota ini rencananya akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) 2024. Berikut persyaratan pendaftaran calon PPK berdasarkan surat edaran KPU Kabupaten Jepara NOMOR; 329/PP.04.2-PU/3320/2024:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, berdomisili dalam wilayah keija PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar., fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk, persyaratan pada angka I huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pemah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi, peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Sehat rohani surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol daftar riwayat hidup menggunakan formuUr menggunakan format daftar riwayat hidup.

Pas foto berwama 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar, surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*).

Surat pemyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (hanya bagi calon PPK yang pemah menjadi anggota partai politik/hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan).

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Jepara

Sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Jepara Alamat : Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jepara Kontak : 0896 2812 3556 (Yuli Triyanto) Jam Kerja : (23 April s.d. 28 April 2024: Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. 29 April 2024: Pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB).

ua/kpu jepara