Kegiatan razia kamar hunian Lapas Kelas 1 Semarang. Foto: Dok/Humas (5/4/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggandeng Komando Rayon Militer (Koramil) dan Polsek Ngaliyan menggelar razia di Lapas Kelas I Semarang, Jum’at (5/4/2024) malam.

Razia kali ini menyasar 42 kamar hunian narapidana. Dalam kegiatan ini juga melibatkan UPT Pemasyarakatan se-Kota Semarang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kumham Jateng, Kadiyono menyebut, sasaran razia atau penggeledahan kamar hunian warga binaan adalah barang larangan seperti senjata tajam, elektronik, serta barang yang menyebabkan gangguan keamanan.

“Pemasyarakatan berkomitmen melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.

“Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.” ujar Kadiyono.

Sementara itu Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengungkapkan, dari hasil razia, timnya telah menemukan sejumlah barang terlarang.

“Dari 42 kamar yang digeledah, ditemukan sejumlah barang terlarang berupa telepon genggam dan charger, pisau rakitan, gunting, besi panjang, serta kabel rakitan.” ungkap Usman.

Selain itu, tim medis juga telah mengambil sampel 10 warga binaan untuk tes urine. Dari 10 sampel tersebut seluruhnya dinyatakan negatif.

Usman menegaskan, warga binaan pemilik barang larangan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Ning S