blank
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengukapkan, selama Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang diselenggarakan tanggal 6 hingga 25 Maret 2024, 108 pelaku berhasil diamankan Polres Jepara. Dari jumlah didominasi  kasus perzinahan/prostitusi sebanyak  68 orang dari 34 pasangan bukan suami istri.

Data tersebut diungkapkan oleh Wahyu Nugroho Setyawan saat pimpin konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024). “Dari  34 kasus tersebut TKP nya adalah 3 hotel dan 11 kos-kosan diwilayah Kabupaten Jepara,”  tambahnya.

“Untuk pelaku prostitusi sendiri, kami memberikan upaya pembinaan kepada para pelaku dengan cara membuat surat pernyataan dan pemanggilan kepada pihak keluarga,” tuturnya.

Sedangkan posisi kedua  yang terjaring operasi pekat yang digelar selama 3 minggu  ditempati miras 22 orang, perjudian ada 5 orang, narkoba 5 orang, petasan/handak  4 orang, dan premanisme ada 4 orang

Dalam operasi pekat menjelang lebaran ini Polres Jepara berhasil mengungkap 22 kasus miras dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis. “Rinciannya terdapat 324 botol minuman berbagai merk dan 39 liter miras oplosan,” ujarnya

“Untuk sementara barang bukti berupa miras sementara kita amankan di Mapolres Jepara sebelum dilakukan pemusnahan nantinya menjelang Operasi Ketupat,” tuturnya.

Polres Jepara juga berhasil  mengungkap kejadian yang menonjol yang terjadi baru-baru ini yakni aksi pembegalan. Lokasi kejadian aksi pembegalan tersebut terjadi di Kecamatan Nalumsari. pelaku yang diamankan berinisial M (49).

“Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sabit dan kayu. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ujar Kapolres Jepara.

“Pelaku ini mengancam korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu,” lanjutnya.

AKBP Wahyu menerangkan, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja pada sore hari dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit dan satu potong kayu jenis sengon laut.

“Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang ditangan kirinya. Sedangkan, ditangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian, dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, membuat korban bersama sepeda montor yang dikendarai terjatuh,” jelas Kapolres Jepara.

“Pada saat korban berdiri, korban langsung didorong oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit, satu potong kayu jenis sengon laut, satu unit kendaraan montor milik korban dan satu unit Handphone.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hadepe