WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri mengamankan soerang pria berinisial N (37), karena diduga sebagai tersangka pelaku yang mengedarkan sabu. Warga asal Laweyan, Kota Solo ini, ditangkap di Jalan dekat Gudangseng, Kota Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Narkoba AKP Subroto, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (25/3), menyatakan, bersama pelaku diamankan pula barang bukti sabu seberat 11,17 gram.
Dijelaskan, penangkapan N berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan sebelah barat Gudang seng, Kelurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa malam Pukul 22.45 (19/3) berhasil mengamankan N di lokasi tersebut, ketika hendak mengambil paket sabu.
Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, petugas menemukan 1 paket sabu diwadah dalam kantong plastik klip bening, berisi sabu seberat 2,9 gram. Selanjutnya, N, mengakui bahwa ia masih menyimpan 15 (lima belas) paket sabu di kamar kos yang terletak di Serengan Kota Surakarta.
Atas pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri, bersama N berangkat ke tempat kosnya. Di lokasi tersebut, anggota mengamankan 15 (lima belas) paket sabu seberat 8,27 gram. Juga diamankan alat timbangan, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca, gunting, serta empat buah sedotan.
Untuk proses penyidikan kasusnya, saat ini N ditahan di Polres Wonogiri. Kepadanya dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU-RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata AKP Anom, petugas masih berupaya mengembangkan kasusnya, untuk membongkar jaringan yang memasok sabu kepada N. “Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, terhadap para pengedar dan juga pemakai narkoba,” tegasnya.
Bambang Pur