blank
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR Bidang Kebudayaan. Foto: Dok/BBPJT (21/3/2024). 

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kota Surakarta merupakan kota yang telah melaksanakan praktik baik dalam revitalisasi bahasa daerah.

Pada tahun 2024 Kota Surakarta terpilih sebagai salah satu kota praktik baik dalam pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah tingkat nasional.

Hal itu disampaikan Hafidz Muksin, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR Bidang Kebudayaan (Implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan mengenai Objek Kebudayaan Bahasa) pada masa persidangan IV tahun sidang 2023—2024 pada Kamis (21/3/2024).

Kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Kantor Wali Kota Surakarta dihadiri Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka dan pejabat Pemerintah Kota Surakarta, akademisi, budayawan, seniman, dan para pemangku kepentingan bidang kebudayaan di Kota Surakarta.

“Sebagai bagian dari dukungan dan komitmen Pemerintah Kota Surakarta pada tahun 2023, 262 SD dan 71 SMP terimbas revitalisasi bahasa daerah. Penutur muda yang merupakan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama merupakan fokus dalam pengimbasan pembelajaran bahasa daerah di Surakarta,” ujar Hafidz.

Hafidz menjelaskan, bahwa penutur bahasa daerah, khususnya siswa yang telah mengikuti lomba berbahasa daerah yang bermuara pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), sudah terdata di database manajemen talenta nasional. Lomba berbahasa daerah itu, antara lain, membaca dan menulis aksara Jawa, berpidato, nembang macapat, menulis cerita cekak (cerkak), serta mendongeng,

“Siswa berhak mendapatkan jalur prestasi saat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Mereka itu adalah siswa SD yang melanjutkan ke SMP dan siswa SMP yang melanjutkan ke jenjang SMA,” ujarnya.

Hafidz menuturkan, wujud komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam pelestarian bahasa daerah itu juga terbukti pada terbitnya Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penulisan Papan Nama dengan Aksara Jawa pada Bangunan Pemerintah dan Nonpemerintah di Kota Surakarta.