SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang diberitakan kabur pada Kamis 22 Maret 2024, ditemukan.
Napi atas nama Muamar bin Arifin alias Amar ditemukan kembali oleh petugas Lapas pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan.
Diketahui, saat ini Amar sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak Lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan, antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi, dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan, ” jelas Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, Sabtu (23/3/2024).
“Dari laporan Kalapas Permisan, yang bersangkutan ini merasa kangen dengan keluarga, apalagi di bulan Ramadan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas telah lewat (pukul 12.00) untuk apel. Napi tersebut merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka, ” sambungnya.
Kakanwil menegaskan bahwa narapidana Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas, dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi dia ditemukan masih disekitar Lapas Terbuka Nusakambangan,” terang Tejo .
Diketahui, Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP.
Ning S