blank
Kapolsek Karanganyar Polres Kebumen AKP Jakaria didampingi Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti serbuk petasan, Rabu 20/3.(Foto:SB/Sie Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Membahayakan dan sering menyebabkan korban jiwa, kebiasaan bermain petasan masih sering dijumpai saat bulan Ramadan di Kebumen.

Padahal ledakan petasan pernah menyebabkan lima orang korban meninggal dunia. Dari peristiwa tersebut Polres Kebumen tak tinggal diam melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran petasan.

Bahkan pada bulan Ramadan 1445 H  ini Polsek Karanganyar Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan antarkabupaten yang dilakukan oleh tersangka inisial NK (30), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng.

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka pada Senin (18/3), sekira Pukul 20.45.

“Tersangka kita amankan saat anggota Unit Reskrim tengah melakukan patroli. Lalu menjumpai pemuda yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti bubuk petasan sebanyak 3 kg,”ungkap AKP  Jakaria didampingi Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu (20/3).

Hendak COD Keburu Diamankan Polisi

Menurut AKP Jakaria, malam itu tersangka bermaksud akan melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli. Barang bukti 3 kg bubuk petasan berikut sumbu yang masih dalam bentuk lembaran dikemas dalam plastik kresek hitam.

Tersangka mengak mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu untuk setiap bubuk petasan yang berhasil dijual. Ia memperoleh bubuk seharga Rp 150 ribu, lalu dijual kembali dengan harga Rp 180 ribu.

Total ia telah mengambil 14 kg dari seseorang, sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara.

“Mulai jualan pas bulan Ramadan ini. 9 Kg (bubuk petasan), dijual di Banjarnegara,”jelas NK yang ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan bubuk petasan.

Akibat perbuatan, NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto pada kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karena sangat berbahaya.

“Tidak ada ruang gerak untuk pendistribusian bahan peledak petasan di Kebumen. Yang perlu kita ketahui, petasan bisa meledak dan menyebabkan kematian. Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan,”tegas AKP Heru.

Komper Wardopo