KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Petugas Polsek Kebumen menemukan 1 kg lebih bubuk petasan di jembatan Jalan Joko Sangkrip, sebelah barat Desa Candimulyo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Polisi menduga bubuk petasan sengaja dibuang oleh pemiliknya setelah mengetahui akan ada polisi datang untuk meringkusnya. Kejadian tersebut sekitar Pukul 23.00 WIB, Rabu (20/3) malam.
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, hingga saat ini Polres Kebumen masih menyelidiki terkait bubuk petasan yang ditemukan.
“Polsek Kebumen tadi malam melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat, di jembatan Jalan Joko Sangkrip akan dilakukan transaksi bubuk petasan. Saat petugas berusaha mendekati dua pemuda yang mengendarai sepeda motor, keduanya kabur tancap gas. Barang bukti bubuk petasan dibuang di jembatan,”jelas AKP Heru, Kamis (21/3)
Menurut Kasi Humas, bungkusan bubuk petasan bisa dipastikan milik salah satu pemuda yang kepergok saat Polsek Kebumen mendekat.
Meski pelaku kabur, Kasi Humas itu Polres berharap masyarakat bisa sadar sepenuhnya, petasan berbahaya dan jika meledak bisa menyebabkan kematian.
Bukan hanya itu, sanksi berat juga menanti bagi masyarakat terbukti bersalah memiliki petasan yang membahayakan banyak orang.
Pelanggaran kepemilikan petasan atau bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Heru Sanyoto pada kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karenan membahayakan dan banyak merugikan.
Kebiasaan membuat petasan di wilayah Kebumen beberapa tahun lalu memiliki catatan kelam. Sudah banyak korban meninggal akibat petasan meledak. Bahkan pernah terjadi menjelang hari raya Idul Fitri.
“Semoga tidak terulang kembali korban meninggal karena petasan. Mari bersama-sama wujudkan Ramadan yang aman dan kondusif tanpa petasan,”ujar AKP Heru.
Komper Wardopo