blank
Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo (baju putih) usai pembacaan putusan di PN setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kasus dengan terdakwa Riswahyu Raharjo salah satu anggota KPU Wonosobo telah rampung disidangkan.

Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena perbuatannya menguntungkan salah satu Paslon presiden dan wakil presiden jelang pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Putusan ini disampaikan ketua majelis hakim Anteng Supriyo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (20/3/2024). Terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswahyu Raharjo dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan,” kata ketua majelis hakim saat membaca amar putusan.

Namun demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan masa percobaan selama 2 tahun. Kecuali nantinya terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan.

“Pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah atas putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun,” lanjutnya.

Ketua majelis hakim dalam sidang menyampaikan terdakwa terbukti salah dan meyakinkan telah melanggar pasal 546 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perbuatan terdakwa menguntungkan salah satu Paslon presiden dan wakil presiden.

Jaksa Banding

blank
Sejumlah penasehat hukum anggota KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo saat sidang di PN setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

“Menyatakan terdakwa Riswahyu Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata dia.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Lukman Akbar Bastiar
menyatakan banding. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 15 juta.

“Faktanya terbukti menguntung salah satu peserta pemilu. Yakni Paslon 03 Ganjar- Mahfud. Tapi tadi majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat,” katanya.

“Itu tidak sesuai dengan yang kami harapkan dalam surat tuntutan. Hari ini juga kami langsung menyatakan banding,” imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mengatakan akan melakukan analisis lebih lanjut. Meskipun putusan hukumannya ada percobaan namun terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Tadi terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Meski hukumannya adalah percobaan tetapi kami akan melakukan analisis lebih lanjut,” katanya.

Majelis hakim memberi waktu 3 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. Teguh mengaku saat ini akan melakukan analisis terlebih dahulu.

“Kita mempunyai waktu 3 hari kerja. Kami saat ini akan melakukan analisis dulu,” tambahnya.

Muharno Zarka