blank
Ilustrasi persiapan wawancara. Foto: dok/istock

Oleh: Amir Machmud NS

blankBERBAGAI padanan diksi bisa diketengahkan dalam terjemah praksis etika jurnalistik. Realitasnya, praksis etis menjadi kajian yang tak pernah berhenti diwacanakan. Dari fakta-fakta persoalan, keprihatinan, imbauan, dan tindakan.

PWI Pusat, melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan secara kolaboratif dengan Kementerian BUMN, mengusung tagline “Menciptakan Wartawan Profesional dan Berakhlak”.

“Berakhlak” punya aksen sama dengan terjemah sikap profesional, jika ke-kaffah-an pemaknaannya dihayati dari aspek kompetensi teknis (skill, kemahiran) yang sepaket dengan kompetensi etis. Tak ada keraguan, Kode Etik Jurnalistik adalah fondasi akhlak (budi pekerti) profesi wartawan.

Artinya, seorang wartawan belum bisa dikatakan profesional manakala kemahiran jurnalistiknya hanya berdiri sendiri tanpa dinuansai oleh penghayatan sikap moral atau kearifan etis.

Konteks moral ini terkait dengan aspek tujuan sebagai visi utama sikap kewartawanan, yakni: hendak ke manakah arah produk jurnalistik yang kita hadirkan? Dengan iktikad apa wartawan melakukan kerja jurnalistik?

“Iktikad” akan membentuk warna. Dia butuh arah, yang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. mengkristal sebagai peran untuk memberi informasi, memberi edukasi, memberi hiburan, dan menjalankan kontrol sosial.

Sifat “mencerahi” dalam perspektif peran pers itu relevan dengan kalam ilahi, “min-adzdzulumat ila-annur”, dari kegelapan menuju cahaya. Bila tidak berbasis “iktikad”, seberapa kuat kualitas keakhlakan untuk menuju cahaya bisa terjamin?

Kompas Moral
Dalam acara pembukaan Konferensi PWI Kabupaten Kudus, 9 Maret 2024, saya mencatat ungkapan menarik Pj Bupati Muhammad Hasan Chabibi. Dia memaknai etika jurnalistik sebagai “kompas moral” dalam praksis dan perilaku kewartawanan.

Hasan mengingatkan, dengan bekal itu wartawan akan mampu menyampaikan informasi sesuai fakta objektif, yang ujungnya memberikan edukasi kepada masyarakat. “Kompas moral” menjadi penuntun jalan mencapai tujuan praksis kewartawanan, yang berujung kemaslahatan.

Saya memaknai “kompas moral” itu sebagai penghayatan bingkai tujuan untuk memandu wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik. Rambu tersebut bisa menghindarkan kemungkinan terjadinya malpraktik kewartawanan.

Ketika iktikad buruk sebagai bias praktik kewartawanan bisa dihindarkan, artinya berpeluang pula wartawan terjauhkan dari tujuan-tujuan kepentingan di luar bingkai UU Pers. Potensi kerugian bagi seseorang atau masyarakat bisa ditepiskan.

Cedera jurnalistik berpotensi muncul apabila iktikad wartawan diliputi tujuan yang mengabaikan kemaslahatan. Ada “kepentingan” dalam arah pekerjaan jurnalistiknya. Tak ada konsiderans berupa kompas moral dan “budi pekerti jurnalistik” yang mengetuk nurani profesi sebagai wartawan yang seharusnya “mencerahi”.

Profesionalitas wartawan antara lain bersumber dari kemauan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak beriktikad buruk. Sikap tidak beriktikad buruk sebagai tafsir resmi Kode Etik Jurnalistik itu, bisa terjelaskan dalam narasi “tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain”.

Sementara itu, secara umum kompas moral bisa diartikan sebagai pemandu kehidupan, dengan memungkinkan kita mengevaluasi situasi berdasarkan nilai-nilai yang kita yakini, yang akan membantu untuk memutuskan sesuatu. Dalam khazanah jurnalistik, “memutuskan sesuatu” itu adalah memilih bersikap objektif, berimbang, menjalankan verifikasi secara berdisiplin atas fakta yang dianggap layak diinformasikan kepada publik.

Realitasnya, pekerjaan jurnalistik merupakan bagian dari kehidupan keseluruhan manusia, sehingga tidak bisa tidak dibutuhkan banyak pertimbangan dalam memilih di antara kondisi dikotomis: kemaslahatan dan kemadaratan. Akhlak itulah yang menjadi parameter sahih konsiderans dalam memutuskan langkah dan tujuan.

Bukankah jurnalisme hakiki, seperti teks dalam buku Media, Narasi Kepemimpinan, dan Normal Baru, apabila kita resapi sebagai tugas etis, memang seharusnya mengetengahkan orientasi yang tidak kalah penting ketimbang hanya eksplorasi mengenai eksklusivitas unggahan informasi demi kepentingan survivalitas media. Juga terdapat fenomena praktik clickbait (tindakan menjanjikan sesuatu secara berlebihan lewat judul berita, kepsen, dll) dalam praktik bisnis media online. Padahal sejatinya, jurnalisme punya orientasi mulia di luar tujuan-tujuan tiras, rating, dan viralitas, yakni kepentingan kemanusiaan.

Pertanyaannya, apakah tujuan mulia berjurnalistik itu sekadar menumpang jiwa bisnis media, atau sebaliknya? Atau boleh jadi pula, punya jalan tengah yang beriringan rancak antara ideologi media dan tujuan membangun performa perusahaan yang sehat? (Amir Machmud NS, 2020)

Jadi, hakikatnya, setiap sikap yang diputuskan dengan pertimbangan etis, merupakan kompas moral yang akan menyelamatkan tugas wartawan. Dengan kata lain, memuliakan hakikat proses dan tujuan berjurnalistik kita, yang berbasis iktikad dan tujuan kemaslahatan.

Amir Machmud NS; Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, wartawan suarabaru.id, dan dosen jurnalistik Prodi Ilmu Komunikasi Fiskom UKSW