Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menginterogasi tersangka, Jumat (15/3/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Berhati-hatilah bila membawa barang berharga dan sedang berada di pinggir jalan. Sebagaimana dialami seorang ibu yang sedang menjemput anaknya pulang sekolah, dia menunggu di depan Balaidesa Donorojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Ketika itu korban Retnawati (35) duduk di atas jok sepeda motornya sambil memegang handphone (Hp). Dia didatangi seseorang yang langsung merebut handphone-nya. Korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil, karena pelaku kabur dengan sepeda motornya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3/24) sekitar pukul 10.22.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, memimpin jumpa pers kejadian tersebut, Jumat (15/3/24). Tersangka pelakunya adalah Gondo Bayu Asmoro (45) warga Prawirodirjan, 2/829, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. “Kejadian itu sempat viral di media sosial,” katanya.

Kronologis kejadiannya, korban
sedang menunggu anaknya pulang sekolah. Korban berada di depan Balaidesa Donorojo.

“Saat korban sedang duduk-duduk di atas motor sambil mainan Hp, tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tidak dikenal yang kemudian langsung merampas Hp korban. Setelah itu korban mengejar laki-laki tersebut. Upayanya tidak berhasil, laki-laki tersebut pergi mengendarai sepeda motor Vario warna putih,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka dan masih melakukan pendalaman dari para saksi yang terkait tindak pidana tersebut. Tersangka pelakunya dianggap melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka pelaku, yakni baju bermotif kotak-kotak warna biru putih. Selain itu helm Ink warna hitam, sandal selop warna putih hitam, sebuah Hp Oppo A53. Lalu sepeda motor Honda Vario warna putih AB – 3369 – FP.

Tersangka saat diinterogasi Kapolresta, mengaku baru satu kali menjambret. Ketika itu warga Yogyakarta tersebut menyempatkan ke Magelang dengan dalih mau mencari utang. Namun karena tidak berhasil, akhirnya menjambret.

“Hp saya jual Rp 400 ribu, uangnya untuk membayar utang. Sebetulnya utangnya Rp 750 ribu,” katanya.

Eko Priyono